Rabu, 15 Oktober 2008

Pendanaan dan alur pencairan dana

a. Pendanaan

Sumber dana Inisiatif Komunitas Kreatif berasal dari JSDF (Japan Social Development Fund). Bantuan JSDF untuk pelaksanaan kegiatan Inisiatif Komunitas Kreatif merupakan dana hibah untuk masyarakat. Alokasi bantuan akan diberikan maksimal sebesar Rp 90.000.000,- per kecamatan

b. Mekanisme pencairan dan penyaluran dana

BIKK (Bantuan Inisiatif Komunitas Kreatif) merupakan dana bantuan langsung masyarakat (dana BLM). Dana Bantuan Inisiatif Komunitas Kreatif (BIKK) akan disalurkan dari JSDF kepada Yayasan Kelola melalui mekanisme dan prosedur Bank Dunia (World Bank). Yayasan Kelola akan menyalurkan dana tersebut langsung ke rekening UPK ( UPK tersebut berada pada kecamatan yang mendapatkan bantuan pendanaan Insiatif Komunitas Kreatif). UPK selanjutnya akan menyalurkan dana tersebut kekegiatan yang telah dinyatakan layak untuk dibiayai. Pendanaan tersebut dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama sebesar 60%,dan tahap kedua sebesar 40%. (Penjelasan lebih rinci lihat Penjelasan Format dan Alur Pencairan Dana)

c. DSK (Dana Stimulan Kegiatan)

Untuk memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan dengan baik dan lancar, maka Inisiatif Komunitas Kreatif menyiapkan dana stimulan yang diberi nama Dana Stimulan Kegiatan (DSK). Besarnya dana DSK untuk setiap kecamatan akan diatur khusus melalui memo. DSK merupakan dana yang diberikan untuk memperlancar kegiatan dalam Inisiatif Komunitas Kreatif, karena dalam menjalankan kegiatan diperlukan biaya untuk foto copy bahan-bahan, ATK dll. DSK diberikan dengan jumlah terbatas sehingga sangat diharapkan adanya swadaya masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan ini. Swadaya tersebut dapat berupa tenaga, dana, makanan, dsb. DSK disalurkan dalam 2 tahap. Tahap pertama sebesar 60% dan tahap kedua sebesar 40%. (Penjelasan lebih rinci lihat Penjelsan Format Alur Pencairan Dana)

Tidak ada komentar: